Taput, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap satu dari tiga orang yang diduga mengeroyok Asroi Halawa warga Siborong Borong pada 1 Oktober 2024 di Terminal Tarutung.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menyebut bahwa tersangka berinisial RJT (36) warga Jalan DE FL Tobing, Kelurahan Hutatoruan ditangkap pada Selasa (5/11/24).
Menurut Walpon, penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hal ini juga tidak lepas dari keterangan kuasa hukum korban.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum korban Hotbin Simaremare yang memberikan keterangan yang sebenarnya atas kejadian tindak pidana pengeroyokan itu,” kata Walpon pada Rabu (6/11/24).
Walpon menyebut, pengeroyokan terjadi karena selesi paham, di mana saat berada di sekitar terminal, korban dan di antara tersangka bersenggolan badan.
Baca juga:Dikeroyok Rombongan Paslon, 4 Korban Melapor ke Polres Taput
Terpisah, Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum korban berterima kasih kepada pihak Polres Taput. Meski begitu, ia berharap dua tersangka lainnya dapat segera ditangkap.
“Saya selaku kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Taput atas tindakan kepada pelaku tindak pidana pengeroyokan,” ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan perkara ini dengan masalah Pilkada.
“Jangan dikait-kaitkan ke politik dan tidak ada kaitan kejadian ini tentang politik. Murni penganiayaan,” ujarnya. (fernando/hm17)