Medan, MISTAR.ID
Ismail (37) kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) jaringan internasional divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu menyatakan warga Jalan Pelita IV Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Lenny di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (6/11/24) sore.
Baca juga : Kurir 10 Kg Sabu Divonis Hakim Seumur Hidup, Jaksa Kejari Asahan Kasasi
Selain itu, hakim juga menghukum Ismail untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.