20.9 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Tergugat Kasus PPPK Langkat Sebut Rekaman yang Diajukan di PTUN Penyadapan

Medan, MISTAR.ID

Barang bukti (barbuk) rekaman yang diajukan oleh pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan disebut penyadapan dan perbuatan tindak pidana.

Hal itu disebutkan Togar Lubis selaku Kuasa Hukum pihak tergugat dalam sidang lanjutan gugatan maladministrasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023.

Ketika ditemui awak media seusai persidangan, Togar mengancam akan melaporkan dugaan penyadapan tersebut ke pihak kepolisian.

“Jadi gini, negara kita mengatur bahwa penyadapan tanpa izin itu hanya (boleh dilakukan oleh) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi hak Bu Rahayu apakah dia mau melaporkan atau tidak, karena ini pidana,” sebutnya, Rabu (26/6/24).

Baca juga: Sidang Maladministrasi PPPK Langkat, 6 Bukti Rekaman Diajukan di PTUN Medan

Pria yang juga Kuasa Hukum tersangka Rahayu Ningsih (RN) kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat itu pun mengatakan akan menolak barbuk rekaman yang diajukan dalam persidangan tersebut.

“Jadi, ini jelas bahwa ada undang-undang yang mengatur terkait penyadapan melalui telepon yang direkam tanpa izin maka itu pidana. Nanti kami akan koordinasi dengan Bu Rahayu, kebetulan Bu Rahayu memang klien saya. Kalau dia katakan mau melaporkan, maka kami akan melaporkan,” jelasnya.

LBH Medan: Dia Tak Paham Hukum

Mendengar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan Kuasa Hukum pihak penggugat memberikan tanggapan menohok.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mencetuskan bahwa Kuasa Hukum tergugat tidak paham hukum apabila rekaman yang diajukan sebagai barbuk tersebut hasil penyadapan.

“Itu tidak benar dan itu bukan penyadapan. LBH Medan menegaskan bahwasanya yang bilang itu melanggar, sesungguhnya dia tak paham tentang hukum,” cetusnya saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (27/6/24).

Related Articles

Latest Articles