Terkait Penebangan Liar di Humbahas, NGO Sumatera Forest Bantah DPRD


Ketua DPD NGO Sumatra Forest, Rinaldi Hutajulu (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua DPD Non Governmental Organization (NGO) Sumatra Forest, Rinaldi Hutajulu, membantah tudingan penebangan pohon di Tarabintang dan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.
“Para anggota DPRD Sumut jangan asal ngomong dan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi untuk menghentikan kegiatan penebangan yang sudah memiliki legalitas perizinan resmi dari Kementerian Kehutanan,” ucapnya, Jumat (11/4/2025).
Rinaldi menjelaskan, untuk bisa melakukan penebangan kayu, dan untuk memiliki legalitas verifikasi status lahan hutan yang resmi dari pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah, harus melewati beberapa tahapan dan persyaratan.
“Jika bukan kawasan hutan, maka proses perizinan bisa dilanjutkan dengan melengkapi syarat berupa dokumen lingkungan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, PermenLHK No. P.78/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Panata usaha hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara adalah peraturan yang digunakan untuk mengurus proses perizinan pada kegiatan penebangan, pengangkutan dan pemanfaatan kayu.
"Jadi, jika kegiatan itu sudah memiliki izin, tidak segampang itu pihak dinas terkait atau siapapun melakukan penyetopan kegiatan. Kecuali, ada temuan atau fakta pelanggaran aturan yang dilakukan yang tidak sesuai ketentuan yang tertera dalam legalitas izin yang dimiliki pengusaha," ujarnya.
Lebih lanjut, singgungan yang dilakukan oleh pihak DPRD Sumut disebabkan oleh dengan dampak lingkungan. Sehingga dengan tegas NGO Sumatera Forest menyampaikan bahwa sudah melewati kajian konsultan lingkungan.
"Kalau masalah dampak lingkungan pasti sudah melalui kajian konsultan lingkungan. Karena izin mereka pasti harus memiliki izin lingkungan, dan itu syarat yang harus dimiliki, dan dokumen lingkungan adalah produk konsultan lingkungan yang jelas, tentunya memiliki legalitas resmi sebagai konsultan lingkungan," ucapnya.
Sebelumnya, pada kegiatan LKPJ antara DInas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama DPRD Sumut, beberapa anggota dewan mendesak dinas tersebut untuk segera memberhentikan penebangan pohon di Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan Kabupaten Humbahas yang kerap menjadi keresahan masyarakat luas karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana. (ari/hm17)