5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Sidang Temuan Mayat di Unpri, Agenda Pemeriksaan Legal Standing Termohon

Medan, MISTAR.ID

Sidang terkait dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Kota Medan kembali berlanjut di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (1/4/24).

Ini merupakan sidang lanjutan yang kedua, dengan agenda pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum) dari pihak termohon (pihak Unpri). Persidangan pun dihadiri pihak termohon.

Hal itu diutarakan Munawar Hasibuan selaku Tim Kuasa Hukum dari pihak pemohon di Kantor KIP Sumut saat ditemui awak media seusai sidang.

Baca juga:UNPRI Tak Hadiri Sidang Informasi Publik Terkait Penemuan Dugaan Mayat

“Sidang tadi Majelis Hakim mau memeriksa legal standing dari termohon, tapi pihak Unpri menjelaskan, bahwa mereka menerima hibah dari pemerintah. Jadi, status dari Unpri ini adalah badan publik menurut Undang-Undang (UU) Informasi Publik,” ucapnya.

Munawar menjelaskan, persidangan kali ini pun masih melakukan pemeriksaan surat-surat dari pihak pemohon yang disampaikan ke pihak termohon atau sebaliknya.

Dalam hal ini, dijelaskan Munawar, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan informasi publik, dan surat keberatan ke pihak Unpri terkait adanya temuan yang diduga mayat di universitas itu.

Namun, kata Munawar, pihak termohon mengaku belum ada mendapatkan surat tersebut.

Baca juga:Kompolnas Minta Polisi Optimal Tangani Temuan Mayat di UNPRI Medan

“Padahal, sebenarnya terkait surat itu sudah kami kirim dan telah diterima pada tanggal 14 Desember 2023. Itu diterima oleh petugas di Unpri, Ivana. Dan surat keberatan sudah kami ajukan juga pada tanggal 9 Januari 2024 diterima oleh Darius dari pihak Unpri,” jelasnya.

Disebutkan Munawar, sebenarnya tidak berdasar atas apa yang disampaikan oleh kuasa termohon. Ia pun mengklaim, pihaknya mempunyai bukti terkait telah diterimanya surat permohonan informasi dan surat keberatan oleh pihak Unpri.

“Nanti sidang lanjutan, yaitu Unpri menghadirkan yang menerima surat, yakni Darius dan Ivana,” katanya.

Di samping itu, dia pun menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan perkara dugaan temuan mayat di Unpri tersebut ke KIP Sumut.

Baca juga:Soal Temuan 5 Jenazah di UNPRI, Kapolrestabes Medan Bilang Begini

“Kita mengajukan informasi publik, yaitu terkait informasi ada temuan yang diduga mayat di kampus Unpri. Ini karena ada simpang siur informasi diterima masyarakat. Klaim kami selaku pemohon, yaitu ingin informasi ini terbuka luas, karena itu terkait mayat. Sampai hari ini belum terjawab soal itu,” sebut Munawar.

Sementara itu, pihak termohon mengaku, tidak mengetahui informasi apa yang hendak disampaikan ke publik, karena alasan belum mendapatkan surat permohonan dan surat keberatan tersebut.

“Sidang itu terkait surat menyurat, masih legal standing. Karena tidak tahu informasi apa yang mau disampaikan kalau kami tidak tahu?,” ujar Kuasa Hukum termohon, Herman Pramana. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles