Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Gugatan PT JBI, Ahli Hukum Agraria: Hak Kepemilikan Lahan Penggugat itu Lebih Kuat

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Desember 2024 21.02
sidang_gugatan_pt_jbi_ahli_hukum_agraria_hak_kepemilikan_lahan_penggugat_itu_lebih_kuat

sidang gugatan pt jbi ahli hukum agraria hak kepemilikan lahan penggugat itu lebih kuat

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) berupa penguasaan lahan seluas 13 hektare dengan nilai Rp642 miliar lebih kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/24).

Kali ini, Lindawati dan Afrizal Amris sebagai pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan seorang Ahli Hukum Agraria dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Muhammad Yamin Lubis.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Yamin menerangkan terkait hak kepemilikan sebuah lahan. Yamin menyebut, hak kepemilikan lahan penggugat lebih kuat daripada tergugat dalam hal ini PT JBI.

Sebab, dikatakan Yamin, pihak penggugat merupakan orang yang lebih dahulu hadir dan menginjakkan kaki di atas lahan tersebut dibandingkan pihak tergugat.

Baca juga : Akademisi Soroti Gugatan PT JBI Senilai Rp642 M: Hakim Harus Adil

Yamin pun menerangkan, sertifikat yang dimiliki PT JBI saat ini bukanlah bukti mutlak dalam kepemilikan sebuah lahan. Sebab, hak kepemilikan itu diukur dari siapa yang pertama kali hadir untuk menguasai lahan tersebut secara legal.

“Hak kepemilikan itu berdasarkan siapa yang pertama kali menguasai tanah tersebut secara legal. Siapa yang memiliki bukti paling sah, itulah yang berhak. Sertifikat tanah hanya merupakan alat bukti kuat, tetapi bukan bukti mutlak kepemilikan,” sebutnya.

Menurut dia, selagi penggugat memiliki bukti dan merasa terganggu atas kepemilikan lahan secara ilegal yang dilakukan pihak-pihak tertentu, maka kapan saja bisa melakukan gugatan secara perdata ke pengadilan.

REPORTER: