Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 116 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari raya Nyepi 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, Rudy Fernando Sianturi saat dikonfirmasi mistar melalui sambungan seluler.
“Dari 116 napi yang memperoleh remisi tersebut terdiri dari kategori kriminal umum berjumlah 67 orang, kategori Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2006 ada 1 orang, dan kategori PP 99 sebanyak 48 orang,” jelas Rudy Fernando Sianturi, Selasa (12/3/24).
Baca juga :Â Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Nyepi 2023 Bagi Umat Hindu
Rudy menguraikan terkait jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi 2024. Menurutnya, berdasarkan RK I atau remisi khusus sebagian ada 67 orang dan RK II atau remisi khusus seluruhnya tidak ada.
“Dengan rincian, yaitu RK 1 remisi 15 hari berjumlah 7 orang. Kemudian 1 bulan sebanyak 56 orang dan 1 bulan 15 hari berjumlah 4 orang, serta 2 bulan tidak ada. Sedangkan, RK II tidak ada,” sebutnya.
Dikatakan Rudy, jumlah napi yang memperoleh remisi Nyepi 2024 berdasarkan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 1 orang, yaitu napi kasus narkoba.
Baca juga :Â Tradisi di Hari Raya Nyepi, Ini Sejumlah Aktivitas yang Dilakukan
“Sementara itu, jumlah napi berdasarkan peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh RK Nyepi 2024 sebanyak 48 orang yang seluruhnya merupakan kasus narkoba,” tambahnya.
Diterangkan Rudy, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut berjumlah 31.622 orang yang terdiri dari napi sebanyak 23.638 orang, tahanan sebanyak 7.690 orang, dan anak binaan sebanyak 294 orang. (deddy/hm18)