8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Satu dari Tiga Pelaku Pembunuhan di Ring Road Siantar Divonis 9 Tahun

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Prancis Marpaung alias Ancis divonis hukuman penjara selama 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Selasa (19/3/24).

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Prancis Marpaung alias Ancis dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Siantar, Sayed Tarmizi. Ancis juga diperintahkan untuk tetap berada di tahanan.

Ancis harus duduk di kursi pesakitan usai didakwa melakukan pembunuhan terhadap Juara Parulian Gultom, Rabu (6/11/23). Jasad korban ditemukan warga keesokan harinya di Jalan Ring Road, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.

Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan 2 orang tersangka, Ancis dan Oloan Albert Manurung. Sementara satu orang lagi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Satu Pelaku Pembunuhan Penarik Becak di Siantar Belum Juga Tertangkap

Ancis sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selamat Riady Damanik. Ia dinyatakan bersalah atas hilangnya nyawa korban usai dianiaya Ancis dan kawan-kawan.

Ketika itu, korban diketahui sedang mengendarai becak motor usai meminum tuak di salah satu warung. Korban berniat mencari angin dengan bolak balik melewati warung tuak milik terdakwa Ancis.

Rupanya Ancis merasa curiga dengan perilaku korban, sehingga ia memanggil yang kemudian menuduh korban berniat buruk di perkampungan tersebut.

Singkat cerita Ancis bersama teman-temannya menganiaya korban. Sebanyak 3 orang pelaku melayangkan pukulan hingga tendangan ke tubuh korban. Korban lantas tidak sadarkan diri.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Belawan Ditangkap di Riau

Mengetahui hal tersebut para pelaku meninggalkan tubuh korban di pinggir jalan dengan becak motor ditaruh terbalik. Keesokan harinya warga melihat korban sudah tidak bernyawa dan memberitahu kepada pihak berwajib. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles