Rencana Eksekusi Rumah Makan di Perbaungan Sergai Dinilai Cacat Hukum


Rumah Makan Simpang Tiga Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Rencana eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dinilai cacat hukum oleh pengusaha dan tim kuasa hukumnya.
Rumah makan yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Medan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah itu dijadwalkan akan dieksekusi pada 30 April 2025.
Salim, pengusaha sekaligus penyewa lahan sejak tahun 2000, menyampaikan keberatannya atas eksekusi tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan ini melanggar mekanisme hukum, mengingat masih ada sisa masa kontrak sewa hingga tahun 2027.
“Kami sudah menyewa lahan dari Koperasi Karyawan Adolina, kontrak pertama berlangsung 15 tahun dan kontrak kedua selama 12 tahun. Sekarang kontrak masih aktif dan belum berakhir. Jika eksekusi tetap dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum karena ini pelanggaran sepihak,” kata Salim, Kamis (24/4/2025) kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum RM Simpang Tiga, Muslim Muis SH, menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak seharusnya menjalankan eksekusi karena pemohon tidak lagi memiliki legal standing sebagai pemegang hak atas tanah.
“Pemohon eksekusi yakni PTPN IV sudah tidak memiliki HGU atas lahan tersebut sejak 31 Desember 2024. Maka tidak ada lagi kapasitas hukum (legitima persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan eksekusi,” tuturnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sedang menempuh upaya hukum luar biasa terhadap Putusan Kasasi Nomor: 3825 K/Pdt/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, serta mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI terkait dugaan keberpihakan Ketua PN Sei Rampah.
“Pengadilan terlihat memaksakan proses eksekusi tanpa memperhatikan aspek hukum dan HAM. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya PTPN IV telah menggugat pengusaha RM Simpang Tiga atas dasar perbuatan melawan hukum di PN Lubuk Pakam pada tahun 2016 dan 2018. Namun, dalam kedua perkara tersebut, pihak pengusaha dinyatakan menang.
Sebagai bentuk protes lanjutan, pihak pengusaha juga berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 28 April 2025 mendatang, guna meminta penundaan pelaksanaan eksekusi.
Terpisah, Humas PN Seirampah Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut.
“Benar, eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2023/PN Srh jo. 588/PDT/2023/PT MDN jo. 3825 K/PDT/2024,” kata Luthfan melalui pesan WhatsApp kepada media. (damanik/hm25)