19.3 C
New York
Wednesday, September 18, 2024

Putusan PK, Konglomerat Mujianto Divonis Bebas Perkara Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Konglomerat Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam putusan PK terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit macet sebesar Rp39,5 miliar.

Sebelumnya pada tingkat kasasi di MA, Mujianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan divonis 9 tahun penjara. Selain penjara, dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Mujianto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp13.400.000.000,00 (Rp13,4 miliar). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila Mujianto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga: PH Mujianto Sebut Salinan Putusan Kasasi MA Belum Diterima, Upaya Hukum PK Mandek

“Mengadili, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Mujianto tersebut. Membatalkan putusan MA RI Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Desnayati, dalam putusan PK Nomor PK 1102 PK/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Rabu (18/9/24).

Dalam amar putusannya, Hakim PK pun menyatakan Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terpidana Mujianto oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika,” terang Desnayanti.

Putusan bebas ini serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Setelah divonis bebas, JPU pun mengajukan kasasi ke MA. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles