11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Putusan Belum Selesai, Sidang 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang putusan terhadap 2 kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Aceh, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27), yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Selasa (23/1/24) ditunda.

Nasib kedua terdakwa harusnya ditentukan lewat sidang yang rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu harus ditunda lantaran nota putusan Majelis Hakim belum selesai.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat ditemui Mistar di PN Medan.

Baca juga : Bawa 133 Kg Ganja ke Medan, 2 Warga Aceh Diadili

“Ditunda seminggu, karena putusan belum siap,” kata Jaksa, Novalita Endang Suryani Siahaan, Selasa (23/1/24).

Diketahui, kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana mati oleh JPU. Jaksa menilai perbuatan keduanya telah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan akhir Juli 2023.

Related Articles

Latest Articles