18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Kurir Sabu Asal Aceh

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, terhadap Okvi Rinaldi alias Rinaldi alias Ovi, kurir sabu-sabu seberat asal Kota Banda Aceh.

Majelis Hakim PT Medan menyatakan pria berusia 30 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Okvi Rinaldi.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Selamat dari Hukuman Mati

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn., tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sebutnya dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (25/2/24).

Hakim Richard pun menetapkan terdakwa Okvi Rinaldi untuk tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Sebelumnya majelis hakim di PN Medan telah menghukum terdakwa Okvi Rinaldi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Kurir 10 Kg Sabu Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Majelis yang diketuai Phillip Mark Soentpiet mengungkapkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles