Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Prapid Penetapan Tersangka Narkoba, Kuasa Hukum Klaim Cacat Prosedur

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 21.21
prapid_penetapan_tersangka_narkoba_kuasa_hukum_klaim_cacat_prosedur_

Sidang prapid tersangka Rahmadi dengan agenda pembacaan permohonan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai bernama Rahmadi digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2025).

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan prapid tersebut, Suhardi Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi mengklaim penetapan tersangka kasus narkoba terhadap kliennya cacat prosedur.

"Kami keberatan atas penetapan tersangka terhadap klien kami dalam kasus dugaan narkoba yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Kami menilai penetapan tersangka Rahmadi tidak didukung alat bukti yang cukup serta diduga melanggar prosedur hukum alias cacat prosedur," ucapnya.

Suhardi mengaku sangat keberatan dengan proses penangkapan terhadap kliennya, karena dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur atau SOP dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Proses hukum yang dijalani kliennya kami penuh kejanggalan dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Selain itu, kami menduga ada pelanggaran hak asasi manusia terhadap klien kami berupa penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik dan sempat viral di media sosial serta televisi nasional," katanya.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, lanjut Suhardi, pihaknya pun telah melaporkannya ke Bidang Propam Polda Sumut dan akan diteruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk tindak pidana umum.

"Kami berharap hakim dapat memutuskan dengan membatalkan penetapan tersangka terhadap klien kami, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan kami berharap hak serta martabat klien kami dipulihkan," tuturnya.

Setelah mendengarkan permohonan prapid, Cipto Hosari Parsaoran Nababan yang bertindak sebagai hakim tunggal menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada esok hari, Selasa (15/4/2025), dengan agenda penyerahan bukti surat.

Adapun pihak termohon dalam prapid ini, yaitu Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap Rahmadi. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES