Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pemuda Asahan Kepergok Warga saat Rudapaksa Remaja di Pinggir Sungai

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 20.51
pemuda_asahan_kepergok_warga_saat_rudapaksa_remaja_di_pinggir_sungai

Tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Polres Asahan. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Seorang pemuda tanggung berinisial APB, 18 tahun, warga Desa Meranti Kabupaten Asahan kepergok warga saat akan melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap remaja 15 tahun yang masuk duduk di bangku SMP.

Akibat peristiwa yang terjadi di pinggir sungai, tepatnya di Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap itu, ibu kandung korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan. Kini, pelaku ditangkap dan terancam dipenjara.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya, Senin (14/4/2025), mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini bermula ketika ia dan korban menjalin hubungan pacaran yang baru dijalani sekitar dua bulan.

“Pelaku dan korban kenalan di bulan Februari. Setelah itu komunikasi melalui sosial media hingga akhirnya pertama sekali niat untuk mencabuli korban itu dilakukan pada hari Salasa tanggal 11 Maret 2025 setelah keduanya bertemu di daerah tangkahan pasir dekat sungai Desa Tanjung Alam,” kata Afdhal.

Pada saat itu, korban belum sempat dicabuli oleh pelaku, namun ada upaya yang dilakukan dan akhirnya berhasil ditolak korban. Hingga akhirnya keduanya kembali bertemu pada hari Sabtu, 11 April 2025 lalu, di lokasi yang sama.

“Di tempat tersebut, korban yang dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku ini aksinya terhenti setelah diketahui oleh warga. Akhirnya keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan,” jelas Afdhal.

Tak hanya mengamankan pelaku APB, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian, sepeda motor, ponsel hingga alat kontrasepsi yang sengaja dipersiapkan korban untuk mencabuli pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku terancam dipersangkakan tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya. (perdana/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES