Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua penadah terkait kasus pencurian sepeda motor milik Marmin (51), warga Dusun Bah Tangan, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/24), menjelaskan bahwa pelaku utama, Dion Stiono (39), warga Dusun Manik Rambung, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap di rumahnya pada Minggu, 3 November 2024, pukul 23.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan-Pematangsiantar KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, pada 20 September 2024.
Baca juga:Spesialis Pencuri Motor di Komplek Perumahan Ditembak Polsek Sunggal
Proses penangkapan bermula dari penyelidikan dan informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sipispis.
“Setelah menerima informasi lokasi Dion Stiono, kami segera melakukan penangkapan. Hasil interogasi mengarahkan kami pada dua penadah, Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali, yang turut kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kanit Jatanras Ipda Ivan Rony Purba.
Dion mengakui mencuri sepeda motor tersebut seorang diri sebelum menyerahkannya kepada Dedy Syahputra alias Karo (35), warga Jalan Pramuka, Kota Tebing Tinggi.
Dedy kemudian menghubungi Hambali (38), warga Jalan Jalak, Kota Tebing Tinggi, untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ketiga pelaku kini ditahan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(indra/hm17)