9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Polres Dairi Diminta Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Pendidikan

Baca Juga : Perkembangan Kasus Cabul Terlapor Mantan Kades, Kasat Reskrim Polres Dairi : Saya Cek ke Penyidik Ya

Adapun dugaan proses tender tidak sesuai aturan dipaparkan Tenno, pada 25 September 2023 Pokja mengundang CV Rymandho untuk klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, yang dilaksanakan 26 September 2023 pukul 09.00-16.00 WIB.

Sebelumnya, sebagaimana tampilan pada SPSE, diketahui bahwa perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis sebanyak 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan.

“Dengan adanya undangan itu, kami pastikan bahwa CV Rymandho satu-satunya perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi, teknis, penawaran biaya/harga,” kata Tenno.

Selanjutnya, pada 29 September 2023 CV Rymandho diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi. Setelah selesai pembuktian kualifikasi, entah bagaimana ada perpanjangan waktu pembuktian hingga tanggal 30 September 2023.

Tampilan pada SPSE juga berubah. Perusahaan yang lulus evaluasi penawaran administrasi dan teknis 2 perusahaan dan yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga menjadi 2 perusahaan. Kemudian, tanggal 30 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV ASRIN sebagai pemenang.

Pada 2 September 2023 Pokja melakukan pengumuman pemenang dan menetapkan CV BASAM PUTRA SAMUDRA sebagai pemenang, tanpa adanya pembatalan terlebih dahulu terhadap pengumuman pemenang sebelumnya.

“Perubahan jumlah perusahaan lulus evaluasi penawaran biaya/harga sebanyak 1 perusahaan, perubahan pemenang, tanpa ada pengumuman. Ini semua tentunya sudah tidak sesuai prosedur. Proses tender asal-asalan. Dibalik itu kami duga ada ‘sesuatu’ yang mengarah pada korupsi, perbuatan sewenang-wenang, persekongkolan. Makanya kami laporkan ke pihak terkait,” papa Tenno. (manru/hm24)

Related Articles

Latest Articles