Simalungun, MISTAR.ID
Sat Reskrim Polres Simalungun menyerahkan tiga tersangka kasus penganiayaan anak ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Ketiga tersangka, Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar, diserahkan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo B.F. Pasaribu.
Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba mengatakan proses ini merupakan tahap II penanganan kasus, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Ricardo menjelaskan, motif penganiayaan diduga karena korban, berinisial IPN, dicurigai mencuri. Dia bilang, penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Proses hukum sempat mengalami penundaan karena berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan memerlukan kelengkapan tambahan,” katanya, Senin (25/11/24).
Baca juga:Â Polres Simalungun Serahkan Tersangka Pencabulan Anak di Silou Kahean ke Kejari
“Sesuai hasil penyelidikan, diduga korban melakukan pencurian. Kalau tidak ada kendala, minggu depan sudah masuk persidangan ketiga pelaku. Ketiga tersangka diserahkan pada Kamis (21/11/24),” timpalnya lagi.
Ricardo mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (26/10) di teras rumah Mangantar Sidabutar di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan menunggu jadwal persidangan. (indra/hm25)