0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Hukuman Sales Officer PT Karya Semangat Mandiri Diperkuat 3 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman penjara 3 tahun terhadap sales officer PT Karya Semangat Mandiri, Yufazhrin Pandapotan Batubara (27), terkait kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1.177.247.320 (Rp1,1 miliar lebih).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Djaniko Girsang menyatakan warga Jalan Raya Menteng Gang Abadi No 34, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1217/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Djaniko dalam putusan banding Nomor 2091/PID/2024/PT MDN dilihat Mistar, Senin (25/11/24).

Baca Juga : Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,1 M, Sales PT Karya Semangat Mandiri Dipenjara 3 Tahun

Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Sebelumnya, menurut Hakim PN Medan keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap PT Karya Semangat Mandiri, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatan itu.

Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian PT Karya Semangat Mandiri yang sejumlah Rp160 juta. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles