Polda Sumut Ungkap Hasil Pemeriksaan PJU Polres Labuhanbatu


Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut belum menemukan bukti adanya praktik suap dari Endar Muda Siregar kepada personel Polres Labuhanbatu. Namun sebaliknya, pihak Paminal Propam Polda Sumut justru menemukan adanya pertemanan antara Endar dengan personel Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran atau aliran dana konsorsium tersebut. Tidak ada transaksi dan bukti perbankan," ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (10/3/2025).
Yudhi menyebut, terkait adanya video viral tersangka narkoba mengaku memberikan setoran uang kepada personel Polres Labuhanbatu pada Maret 2024 Rp80 juta dan April 2024 Rp158 juta, pihak Bid Propam segera melakukan penyelidikan.
Dalam pemeriksaan itu, sebanyak enam orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kapolres Labuhanbatu dan Kasat Narkoba. "Pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu membantah keterangan tersangka Endar Muda Siregar," terang Yudhi.
Demikian juga pengakuan Khairul Arifin alias DK yang merupakan jaringan tersangka Endar Muda Siregar, belum dapat dibuktikan memberikan setoran kepada personel Polres Labuhanbatu.
Kemudian, lanjut Yudhi, tersangka DK belum bersedia memberikan bukti-bukti yang dimilikinya. "Tersangka DK yang dipersangkakan dari tersangka Endar Muda Siregar, setelah diperiksa Paminal menunggu proses dan melihat situasi. Menunggu sidang berikutnya," timpalnya.
Kemudian, fakta lain mengungkap adanya hubungan 'spesial' antara Endar Muda Siregar dengan personel Opsnal Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Aiptu RS. Bahkan, Endar Muda Siregar pernah membayarkan upah/gaji buruh bangunan renovasi usaha Aiptu RS mulai dari Rp600 ribu - Rp900 ribu.
"Berdasarkan pemeriksaan Paminal mengungkap fakta ada pertemanan Endar dengan Aiptu RS. Untuk kepentingan pribadi. Endar pernah membantu memberi gaji pekerja bangunan rehab doorsmeer milik Aiptu RS," ungkapnya.
Karena itu, Propam Polda Sumut akan melakukan penyelidikan terhadap Aiptu RS, karena patut diduga melanggar aturan institusi. "Diduga melanggar kode etik. Tentu kita akan melakukan penyelidikan," ucapnya.
Berita sebelumnya, seorang bandar narkoba mengaku menyetor uang ratusan juta ke Polres Labuhanbatu viral di media sosial. Pernyataan itu ditanggapi kepolisian karena dianggap telah memicu kehebohan publik. (matius/hm24)