Kejatisu Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Perkuatan Tebing Sungai di Siantar


Proyek perkuatan tebing sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang ambruk. (f: indra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah mempelajari laporan kasus dugaan korupsi proyek perkuatan tebing sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (10/3/2025). "Kita lihat di sistem ada surat terkait hal itu dan saat ini surat itu sedang dipelajari," katanya.
Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu mengaku bahwa pihak pelapor juga sudah sempat menanyakan perkembangan laporannya ke pihaknya. "Sudah ditanyakan juga tadi sama pelapor," ujar Adre.
Diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (Kerista) melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Kejati Sumut pada 4 Februari 2025 lalu.
LSM Kerista menduga proyek yang dikerjakan CV Sam Sam dengan nilai kontrak sebesar Rp2,7 miliar tahun anggaran 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Sumut itu telah dikorupsi.
Pasalnya, proyek ini baru selesai, akan tetapi sudah ambruk. Oleh sebab itu, LSM Kerista meminta Kejati Sumut untuk segera melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Hakim PN Medan Tunda Sidang Putusan Muncikari Asal Labusel