Tiga Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, 20 Gram Sabu Ikut Diamankan


Tiga pria pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Sergai. (f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus tiga pria pengedar narkotika jenis sabu, dari ketiganya turut diamankan barang bukti 20,19 gram sabu.
Ketiganya ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DTS, 35 tahun, warga Tebing Tinggi, HS, 25 tahun warga Medan, dan SS 38 tahun, warga Perbaungan, Sergai.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I, Ipda Joko Winarno, melakukan penyelidikan dan undercover terhadap tersangka utama SS.
"Setelah kesepakatan harga dan jumlah barang, transaksi direncanakan dilakukan di sebuah rumah di Dusun I sekitar pukul 02.25 WIB, ketiga tersangka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor RX King BK 6434 RAW. Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan sedang berisi kristal putih sabu seberat 20,19 gram, yang dibungkus dalam kantong plastik kresek warna biru dan disembunyikan dalam lampu sepeda motor. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Zulfan menambahkan, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," katanya. (damanik/hm25)