Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Polda Sumut Sebut Pengakuan Bandar Sabu Serahkan Puluhan Juta Uang ke Polisi Tak Berdasar

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 15:24
32
polda_sumut_sebut_pengakuan_bandar_sabu_serahkan_puluhan_juta_uang_ke_polisi_tak_berdasar_

Tangkapan layar Endar Muda Siregar dalam video yang beredar di media sosial. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pernyataan Endar Muda Siregar, seorang bandar sabu asal Kabupaten Labuhanbatu yang menyebut telah memberikan puluhan juta uang ke sejumlah pejabat yang ada di Polres Labuhanbatu kini viral di media sosial.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon membantah pernyataan itu. Menurutnya, pengakuan dari Endar Muda Siregar tidak berdasar.

“Itu tidak berdasar, dia (Endar Muda Siregar-red) telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Siti, Senin (3/2/25).

Siti menyebut, pernyataan yang dibuat oleh tersangka Endar Muda Siregar dalam video yang beredar di publik perlu dikritisi. Sebab, bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut.

Ia menegaskan, tidak ada indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika seperti pengakuan dari Endar. Meski demikian, pihaknya siap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Siti juga menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal.

“Kami tidak mentoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta yang valid. Polda Sumut tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika.

Saat ini, kepolisian sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan Endar. “Jika terbukti maka sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dan proses pidana. Namu hingga saat ini belum ada bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” timpalnya.

Untuk diketahui, Endar Muda Siregar ditangkap di Jalan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024. Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp41,5 juta, serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya.

Dalam kasus ini, Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025 lalu. Di dalam sel, Endar kemudian mengaku telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat kepolisian yang bertugas di Polres Labuhanbatu.

Pada pernyataannya, Endar Muda Siregar alias Endar mengklaim bahwa ia memberikan uang kepada pejabat kepolisian dengan rincian Rp80 juta untuk kasat, Rp20 juta untuk kanit, dan Rp8 juta untuk tim.

Untuk itu, Endar meminta kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penerimaan uang tersebut. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar