Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Laporan Dugaan Penganiayaan Salman Alfaris Siregar Dilimpahkan ke Polrestabes Medan

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 17:58
36
laporan_dugaan_penganiayaan_salman_alfaris_siregar_dilimpahkan_ke_polrestabes_medan

Advokat Tuseno selaku kuasa hukum dari keluarga korban saat di Polda Sumut. (f: matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah melimpahkan laporan dari kuasa hukum Salman Alfaris Siregar (45), seorang tahanan kasus penggelapan dan penipuan yang diduga dianiaya di dalam sel, untuk ditindaklanjuti proses penyelidikannya di Polrestabes Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut berdasarkan pertimbangan pihaknya, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan sejak beberapa waktu lalu.

“Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Medan, untuk proses penyelidikannya,” ujar Sumaryono, Senin (3/2/25).

Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Iqbal Saputra turut mendesak Polda Sumut dalam kasus ini. Menurut Iqbal, setiap tahanan kepolisian memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi secara hukum.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polda Sumut agar mengusut kasus ini sejelas-jelasnya. “Karena bagaimana pun setiap tahanan itu memiliki hak asasi manusianya yang wajib dilindungi secara hukum,” kata Iqbal, Kamis (30/1/25) lalu.

Sementara itu, Advokat Tuseno SH, selaku kuasa hukum dari keluarga Salman Alfaris Siregar mengaku telah melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Laporan sudah kita layangkan ke Bid Propam Polda Sumut, kita melaporkan Kasat Tahti, penyidik Aiptu Siahaan dan penjaga tahanan,” ujarnya, Jumat (31/1/25) sore.

Kata Tuseno, kliennya Salman Alfaris Siregar awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/ 2112/VII/2024/SPKT /Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tertanggal tanggal 27 Juli 2024 lalu.

Tuseno menyebut, dalam kasus ini korban Salman Alfaris Siregar, kooperatif serta memenuhi segala undangan semasa dalam tingkat penyelidikan polisi hingga di tahap penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Terhitung sejak 21 Januari 2025 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Salman Siregar. Saat itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik, namun tidak dikabulkan.

“Kami telah mengajukan permohonan agar penahanan terhadap Salman Siregar untuk ditangguhkan penahanannya. Setidak-tidaknya sebagai tahanan kota, namun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkannya,” terang Tuseno.

Setelah ditahan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan, Salman Siregar mengaku sering dianiaya oleh orang luar tanpa seragam. "Bahkan, pada Selasa 28 Januari 2025 salah satu keluarga klien kami menyampaikan kepada penyidik atas nama Aiptu Siahaan jika korban kerap dianiaya di dalam sel tahanan," ungkapnya.

Namun, Aiptu Siahaan membantah terkait penganiayaan terhadap korban. Faktanya, pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB pagi, Mayang Sari, istri dari korban mendapat telepon dari petugas jaga jika korban kritis.

“Pagi itu suami klien kami telah kritis dan tidak sadarkan diri yang kami sangat yakini sebagai korban penganiayaan sebagaimana pengakuannya kepada keluarga,” sambung Tuseno.

Mirisnya, pada Rabu siang sekitar pukul 11.41 WIB penyidik (Aiptu Siahaan) baru bisa dihubungi oleh pihak keluarga. Untuk itu, Tuseno memohon kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto untuk menanggapi laporan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami menduga Aiptu Siahaan melakukan pelanggaran dalam peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Salman Alfaris Siregar,” tegas Tuseno. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar