Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

PN Medan Tunda Sidang Putusan Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup

journalist-avatar-top
Rabu, 30 April 2025 20.45
pn_medan_tunda_sidang_putusan_kurir_sabu_dituntut_penjara_seumur_hidup

Sidang pembacaan putusan terhadap tiga kurir sabu 2,2 kg yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan tiga kurir sabu 2,2 kg yang dituntut seumur hidup dan 20 tahun penjara, Rabu (30/4/2025).

Ketiga terdakwa itu antara lain Candra Bos, Aditya Raaz, dan Anend Naidu. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang DPO bernama Laurensius.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. Setelah dibuka, Shobirin mengatakan putusan belum selesai, sehingga persidangan harus ditunda.

"Untuk pembacaan putusan para terdakwa kita ditunda di hari Jumat (2/5/2025), karena putusan belum selesai," katanya.

Di persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Candra dan Aditya masing-masing penjara seumur hidup. Sementara, Anend dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.

Mereka berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Dalam pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.

Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya, pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra mengantarkannya.

Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius.

Lalu, pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu diturutinya.

Selanjutnya, pada Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.

Kemudian, pada Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.

Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.

Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES