23.3 C
New York
Monday, August 26, 2024

PH Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Sehingga, advokat yang juga mantan Aktivis Anti Korupsi itu pun mempertanyakan integritas Kejati Sumut dalam menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi.

“Kalau tidak ada kerugian keuangan negaranya, terus dari mana? Apa dasarnya Penyidik Kejati ini menetapkan Pak Bambang sebagai tersangka?” sebut Raden.

Tak sampai situ, Raden juga mengeklaim bahwa dalam perkara ini banyak ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran ketentuan KUHAP oleh Penyidik Kejati Sumut.

“Ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” katanya.

Tokoh Aktivis Tahun 90-an itu pun melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 juga menyatakan bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP.

“Khusus menetapkan tersangka korupsi harus ada bukti permulaan kerugian keuangan negara temuan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar Raden.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Baru

Kejanggalan lain, ditambahkannya, yakni tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum berupa fakta ditemukan suap, pemalsuan, kolusi, persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Penyidik Kejati Sumut juga tidak dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, kok bisa-bisanya Pak Bambang ditetapkan tersangka? Ini penyidik bukan menegakkan hukum namanya tapi menyalahgunakan wewenang atau semena-mena,” ketusnya.

Raden pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan ke Kajati Sumut untuk menghentikan penyidikan, karena dalam perkara ini tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara.

“Kami juga melayangkan surat permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk telaah hasil pemeriksaan penyidikan Kejati Sumut pada perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A. Tarigan, sebelumnya mengatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap Bambang telah dilakukan sesuai prosedur dan terukur. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles