15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Perkara Pembunuhan Monang Samosir Dihentikan, Kuasa Hukum: Kasus Paling Aneh

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun menghentikan penyidikan terhadap perkara pembunuhan Monang Samosir. Berdasarkan surat ketetapan Nomor: S. Tap/60.C/II/2024/Reskrim tanggal 1 Februari 2024, Boy Farel Sitinjak dinyatakan tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

Boy sebelumnya dijerat Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dan Penganiayaan Berat. Namun dari hasil gelar perkara pada 30 Januari 2024 lalu, penyidik berkesimpulan bahwa alat bukti tidak mencukupi untuk menjerat tersangka.

Sekaitan hal itu, kuasa hukum korban, Jones Simanjuntak mengaku tidak habis pikir dengan langkah yang diambil kepolisian. Ia merasa heran dengan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Sat Reskrim Polres Simalungun tersebut.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ahli, Pembunuhan Monang Samosir Ada Unsur Pembelaan Diri

“Kasus paling aneh. Nyawa hilang tapi di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” kata Jones, Senin (5/2/24).

Jones mengatakan akan menjempuh Praperadilan terhadap SP3 tersebut. “Praperadilan lah upaya lanjutan,” tambahnya.

Pun begitu, ia juga akan berdiskusi dengan keluarga korban.

Jones sebelumnya mengatakan telah terdapat dua alat bukti dan penyidik telah menetapkan seorang tersangka. Kejaksaan harusnya berpatokan pada putusan pengadilan.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Keluarga Monang Samosir Berharap Minggu Ini Disidangkan

“Mungkin menurut saya dia itu tidak memiliki komitmen dengan adanya dua alat bukti, dan itu sudah diketahui bahwa jelas ada nyawa yang hilang,” tukasnya.

Jones bahkan berpendapat pernyataan yang dikeluarkan Yoyok itu untuk menyelamatkan diri dengan bersembunyi di balik keterangan ahli.

“Ungkapan itu hal yang keliru, dengan membuang bola bahwa itu keterangan saksi ahli. Bahwa Kasi Pidum itu membuang bola untuk menyelamatkan dirinya, itu pendapat saya pribadi,” pungkasnya. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles