Friday, March 7, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pegawai Loket Paradep Divonis 20 Tahun Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 21.35
pegawai_loket_paradep_divonis_20_tahun_kasus_pabrik_ekstasi_rumahan_di_medan_

Terdakwa Arpen Tua Purba saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pegawai loket Paradep, Arpen Tua Purba, divonis 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (6/3/2025).

Warga Jalan Merdeka No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tersebut berperan sebagai kurir pil ekstasi kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (berkas terpisah) selaku Supervisor Koin Bar Siantar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nani Sukmawati, dalam membacakan putusannya menyatakan pria berusia 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arpen Tua Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Nani di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Selain penjara, Arpen juga dihukum hakim membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Arpen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan Arpen meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan nihil," ujarnya.

Mendengar vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding, sedangkan Arpen menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan yang sebelumnya menuntut Arpen penjara seumur hidup. (deddy/hm17)

RELATED ARTICLES