24.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

Ninawati Disebut Lepas dari Kasus Penipuan Masuk Akpol, Kejati Sumut: Silakan ke Penyidik Polda 

Yos mengeklaim sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Tentunya Jaksa telah bekerja dan atas petunjuk tersebut tentunya penyidik dapat melakukan koordinasi. Kita lihat proses selanjutnya. Apabila ada perkembangan akan disampaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Yos, diberikannya petunjuk kepada penyidik dikarenakan terhada berkas perkara tersebut ada bagian-bagian yang kurang, baik formil maupun materiel. Sehingga harus dilengkapi oleh penyidik.

Baca juga : Kejatisu Teliti Berkas Perkara Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol

“P-19 terjadi manakala berkas perkara telah diterima oleh JPU, akan tetapi JPU memandang berkas perkara masih kurang sempurna atau kurang lengkap atau alat bukti masih kurang. Maka, JPU segera mengembalikan berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Dikatakan Yos, pengembalian berkas perkara itu disertai dengan catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan oleh penyidik agar berkas perkara tersebut lengkap.

“Pengembalian berkas perkara tersebut antara lain bisa berkaitan dengan syarat formil maupun materiel. Materiel artinya keterangan mengenai duduk perkaranya yang diterangkan para saksi belum tajam dan fokus. Sehingga, secara materiel harus digali lagi,” tandasnya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles