Mantan Bupati Samosir Menduga Ada Indikasi Politik dalam Kasus Korupsi Hutan Tele


mantan bupati samosir menduga ada indikasi politik dalam kasus korupsi hutan tele
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, mengungkapkan dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir ada indikasi kepentingan politik.
Hal itu disampaikan terdakwa Mangindar Simbolon melalui Penasihat Hukumnya (PH), Arlius Zebua saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/24).
“Itu sudah terfaktakan (bahwa) ada indikasi politik. Itu disampaikan oleh terdakwa itu sendiri (Mangindar Simbolon),” jelasnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Tele Divonis 1 Tahun Penjara, Begini Sikap Mantan Bupati Samosir
Arlius mengaku tak mengenali orang yang disebut-sebut berkepentingan politik dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32,7 miliar ini.
“Saya tidak kenal, tetapi disebut-sebut namanya Rapidin Simbolon (mantan Bupati Samosir). Kemudian, ada lagi yang namanya Arteria Dahlan. Jadi, asal muasal ini politik menurut keterangan dari terdakwa itu sendiri,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga : Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menyatakan perbuatan Mangindar Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm18)