17.1 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

LBH Medan Nilai Polda Sumut Berpolitik di Kasus Zahir

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mempermainkan hukum dan berpolitik dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023 yang menyeret mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Zahir yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui bisa lolos dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Kini, Zahir resmi menjadi calon Bupati (Cabup) Batu Bara setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas dasar itulah LBH Medan menilai Polda Sumut berpolitik dalam kasus dugaan korupsi PPPK Batu Bara.

“Oleh karena itu, LBH Medan mengecam keras tindakan Polda Sumut tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirkrimsus Polda Sumut,” desak Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan persnya, Rabu (25/9/24).

Baca juga: Polda Sumut Kembali Tangguhkan Penahanan Zahir untuk Kedua Kalinya

Irvan pun mendesak supaya para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) ditindak tegas karena perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Jadi, harus ditindak dengan luar biasa pula dan tidak ada kompromi bagi para tersangkanya. Oleh karena itu, LBH Medan juga mendesak penyelesaian persoalan ini secara berkeadilan,” desaknya lagi.

Selain itu, pihaknya juga merasa heran dengan sikap Polda Sumut yang kini kembali melakukan penangguhan penahanan terhadap Zahir dengan alasan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai kondusifitas pilkada.

Penanganan hukum terhadap Zahir di kasus PPPK Batu Bara ini juga terlihat berbeda dengan lima tersangka lainnya yang kini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tak hanya itu, LBH Medan juga menilai Polda Sumut tebang pilih dalam menangani kasus PPPK yang terjadi di Sumut ini. Seperti diketahui, selain PPPK Batu Bara yang bermasalah, ada juga PPPK Langkat dan Mandailing Natal (Madina).

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Calon Bupati, Polda Sumut Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Zahir

“Penyelesaian kasus PPPK Kabupaten Langkat yang saat ini telah berjalan 9 bulan lamanya sangat lambat. Kemudian, lima tersangka yang telah ditetapkan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

Sementara itu, lanjut Irvan, di kasus PPPK Madina ada satu tersangka yang tidak ditahan, sedangkan enam tersangka lainnya ditahan dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles