Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Mantan GM PT GSD Divonis 16 Bulan Penjara
Terdakwa Mahmud saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi penerbitan IMB Balei Merah Putih Pematangsiantar. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia divonis 16 bulan penjara atas kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim meyakini pria berusia 62 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Mahmud dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tegas Jon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (21/1/25) sore.
Baca Juga: Hakim Tunda Sidang Putusan Mantan GM PT GSD Terkait Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar
Selain penjara, hakim juga menghukum Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Mahmud pun telah membayarkan UP tersebut pada saat proses penyidikan dengan dititipkannya melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Sehingga, hakim menyatakan UP itu dirampas untuk negara.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Mahmud bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Pematangsiantar untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, putusan hakim tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman JPU yang sebelumnya menuntut Mahmud 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar UP sebanyak Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang seluruhnya telah dikembalikan, sehingga diperhitungkan sebagai pelaksanaan pembayaran kerugian keuangan negara. (deddy/hm24)