Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curanmor di Batu Bara

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 April 2025 11.16
polisi_tangkap_kawanan_pelaku_curanmor_di_batu_bara

Kawanan pelaku dan petugas mencocokkan nomor mesin dan rangka sepeda motor yang ditemukan. (f:ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Lima pemuda berbeda peran ditangkap personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dari tempat berbeda. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Nursyafira, 21 tahun, warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Kelima pria tersebut yakni inisial FM, 26 tahun, warga Dusun II Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara berperan sebagai pelaku pencurian.

Kemudian inisial I dan ES berperan sebagai orang yang membantu menjual sepeda motor yang dicuri FM. Selanjutnya inisial R dan D berperan sebagai penadah yang membeli sepeda motor curian.

Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi mengatakan peristiwa pencurian tersebut diketahui korban Nursyafira, saat dirinya sedang mandi. Dia mendengar suara sepeda motor dihidupkan pada Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Spontan korban keluar dari kamar mandi dan menuju tempat memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat BK 4314 OAO di teras rumah. Ternyata sepeda motor sudah tidak ada, namun saat korban melihat ke arah jalan terlihat FM yang merupakan tetangganya sedang melarikan sepeda motor miliknya ke arah Tanjung Tiram.

Meski berteriak maling namun karena suasana sunyi menyebabkan pelaku FM dapat melarikan sepeda motor milik korban.

Di dalam bagasi sepeda motornya, korban menaruh uang tunai sebesar Rp8 juta. Seyogianya uang tersebut akan dipergunakan untuk suatu keperluan. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku.

Setelah melakukan penyelidikan, Personel unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku pencurian di rumah neneknya di Jalan Jogya Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Begitu mengetahui keberadaan pelaku FM, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, FM mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor milik korban Nursyafira.

Dikatakan Ahmad Fahmi, FM juga mengakui setelah melakukan pencurian, dia bertemu dengan I dengan maksud untuk menjualkan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, I mengajak ES untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada R dan laku seharga Rp4,5 juta. Begitu mendapatkan pengakuan dari FM, petugas melacak keberadaan I, ES dan R.

Akhirnya ketiga pelaku masing-masing I, ES dan R berhasil ditangkap di kediaman mereka pada Kamis (24/4/2025).

Kepada petugas, R mengaku telah menjual kembali sepeda motor tersebut kepada D dengan harga Rp6 juta.

Berdasarkan pengakuan R, unit opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku kembali melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan D.

Penadah D dapat ditangkap dari rumahnya di Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Jumat (25/4/2025). Dari tangan D ditemukan dan disita sepeda motor Honda Beat BK 4314 OAO milik korban Nursyafira.

"Saat ini kelima pelaku telah ditahan di sel penjara Polsek Labuhan Ruku dan menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," ujar Fahmi.

Pelaku FM dijerat pasal 363 KUHPidana, sedangkan pelaku I dan ES dijerat pasal 55 dan 56 KUHPidana serta pelaku R dan D dijerat pasal 480 KUHPidana. (ebson/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES