Friday, April 11, 2025
home_banner_first
HUKUM

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Dihukum 2 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 7 Mei 2024 18.50
korupsi_dana_desa_mantan_pangulu_di_simalungun_dihukum_2_tahun_penjara

korupsi dana desa mantan pangulu di simalungun dihukum 2 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Pangulu Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Parluhutan Sianipar dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim meyakini terdakwa Parluhutn Sianipar telah terbukti bersalah melakukan Tipikor dana desa sebesar Rp339.767.709 sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar Senin (6/5/24) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (7/5/24).

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum juga menghukum terdakwa Parluhutan Sianipar untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

REPORTER: