17.1 C
New York
Wednesday, September 4, 2024

Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Mantan Kadinkes Tapteng

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan N, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait perkara dugaan korupsi pemotongan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (jaspel) Puskesmas di Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.

“Tersangka mengumpulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK serta uang jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana taktis Dinkes,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan, Rabu (4/9/24).

Dari praktik ini diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) pada penggunaan BOK Puskesmas di Tapteng TA 2023. Yos mengatakan, N ditahan karena tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan korupsi ini.

“Kemudian terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga : Sekda Tapteng Buka Bimtek Transformasi Pembelajaran Digital Google

Yos memastikan kini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung mulai 3 hingga 22 September 2024 guna proses penyidikan.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Dikatakan Yos, dalam pasal tersebut, tersangka terancam dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles