Sunday, January 26, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kejatisu Sita Aset Terdakwa Kasus Korupsi BOK dan Jaspel di Tapteng

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 18, 2024 20:21
181
kejatisu_sita_aset_terdakwa_kasus_korupsi_bok_dan_jaspel_di_tapteng

kejatisu sita aset terdakwa kasus korupsi bok dan jaspel di tapteng

Indocafe

Sibolga, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023.

Penyitaan itu dilakukan melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sibolga berupa aset sebuah Cafe bernama ‘Kopi Mamak’ yang terletak di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Rabu (18/12/24).

“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ujar Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi menjawab wartawan.

Ia menjelaskan, sejumlah aset yang disita oleh pihak Kejaksaan tersebut milik seorang tersangka mantan Kadis Kesehatan Tapteng bernama Nursyam yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut.

Baca juga: Polres Tapteng Tangkap Pelaku Judi Kim di Tukka

Ia menyebutkan, beberapa aset yang disita Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 12.00 sampai dengan 16.45 Wib oleh pihak Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor :145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam yakni 1 unit kendaraan bermotor roda empat merk honda CRV 1.5 warna merah tua metalik tahun pembuatan tahun 2019 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 1495 NB.

Kemudian, 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 3438 NQ.

Selanjutnya, 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk honda warna hitam 110 CC Tahun pembuatan 2021 atas nama Hj. Nursyam dengan nomor registrasi BB 4161 NQ.

Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak di jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.

Baca juga: Sekda Tapteng Launching Puskesmas Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam.

Sebidang tanah dengan satu buah rumah  seluas 202 m2 yang terletak di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 541 tanggal 26 November 1933 atas nama Harirohma. (feliks/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji