1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Kejati Sumut Tangani 162 Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkapkan telah menangani sebanyak 162 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2024.

Dari 162 kasus korupsi tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32,9 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, dalam keterangan resminya secara tertulis yang diterima mistar.id, Rabu (1/1/25).

“Kejati Sumut sudah menangani sebanyak 162 kasus selama tahun 2024 yang berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari),” ungkapnya.

Adre pun menjelaskan bahwa khusus untuk Kejati Sumut sendiri ada sebanyak 42 kasus dilakukan tahap penyidikan dan 26 kasus tahap penuntutan.

Baca juga: Selama 2024, Rp20 Miliar Uang Negara Diselamatkan Bidang Pidsus Kejari Medan

“Eksekusi terhadap pengembalian kerugian keuangan negara, Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp32.995.724.235 (Rp32,9 miliar),” jelasnya.

Pihaknya menyebut, kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat, baik dari jumlah kasus yang terjadi maupun jumlah kerugian keuangan negara. Tak hanya itu, kata Adre, segi kualitas korupsi yang dilakukan pun semakin sistematis.

“Korupsi yang dilakukan para tersangka tentunya sangat berdampak pada diri sendiri, masyarakat, lingkungan, dan negara termasuk dari segi politik yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” sebutnya.

Selain itu, Adre menyampaikan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Untuk penyelamatan keuangan negara tingkat Kejati Sumut mencapai Rp2.155.587.000.000 (Rp2,1 triliun), tingkat Kejari se-Sumut mencapai Rp304.981.560.403 (Rp304,9 miliar). Sedangkan untuk pemulihan keuangan negara tingkat Kejati Sumut sebesar Rp37.740.693.979 (Rp37,7 miliar) dan tingkat Kejari se-Sumut senilai Rp33.038.205.728 (Rp33 miliar),” paparnya.

Baca juga: Terapkan GCG, Pelindo Adakan Kerja Sama Dengan Kejati Sumut

Sehingga, lanjut Adre, total keseluruhan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara Bidang Pidsus dan Datun mencapai Rp2.564.343.184.347 (Rp2,5 triliun).

Di samping itu, Adre mengatakan selama 2024, sebanyak 58 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati dan 20 terdakwa lainnya dituntut penjara seumur hidup. Kata Adre, Kejari Medan mendominasi tuntutan mati dengan 21 terdakwa.

“Sementara untuk penuntutan kasus tindak pidana umum yang dihentikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Kejati Sumut telah menghentikan 105 kasus,” katanya. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles