Kejari Medan Didesak Periksa Kacab BRI Iskandar Muda Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif


kejari medan didesak periksa kacab bri iskandar muda terkait dugaan korupsi kredit fiktif
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan didesak untuk memeriksa Kepala Cabang (Kacab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan Iskandar Muda terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru.
Permintaan serta desakan itu disampaikan pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha), Muslim Muis, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Selasa (19/11/24).
“Kita meminta penyidik Kejari Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kacab BRI Medan Iskandar Muda dalam rangka memastikan sejauh mana keterlibatannya,” desaknya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kacab BRI Medan Iskandar Muda untuk juga memastikan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, pencairan dana sebesar Rp6.280.628.075 (Rp6,2 miliar lebih) tak mungkin tanpa sepengetahuan pimpinan.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Berpotensi Bertambah
“Ini harus ditelusuri oleh jaksa supaya mengungkap apabila ada kelalaian pengawasan atau keterlibatan pihak-pihak lain,” sebutnya.
Diketahui, dalam dugaan korupsi senilai Rp6,2 miliar lebih ini, Kejari Medan telah menetapkan 7 orang tersangka dan 5 diantaranya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Kelima tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut, yaitu Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024 berinisial EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 berinisial MJ.
Kemudian, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru berinisial JAS, serta RS dan R alias T yang masing-masing berperan sebagai narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru.
Baca juga: Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Unit BRI Kutalimbaru
Sementara 2 tersangka lainnya, yakni mantan mantri Unit BRI Kutalimbaru berinisial DS dan seorang narahubung nasabah Unit BRI Kutalimbaru berinisial HM belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan jaksa.
Adapun modus para tersangka dalam melakukan persekongkolan dugaan kasus korupsi ini ialah dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan KUR.
Pasca administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, para tersangka pun kemudian meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai.
Para tersangka menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk digunakan dan dinikmati dalam rangka kepentingan pribadi serta menggunakannya untuk membayar angsuran kredit yang lain.
Baca juga: Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dibui 7 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Kopkar Pertamina Rp24,4 Miliar
Akibatnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm20)