15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dibui 7 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Kopkar Pertamina Rp24,4 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Gajah Mada Waziruddin dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi kredit fiktif kepada Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, yang merugikan negara sebesar Rp24,4 miliar.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan dalam sidang yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7/22).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim.

Baca Juga:Perkara Dugaan Korupsi Kredit Kopkar Pertamina Rp24,8 M, Mantan Kacab BSM Gajah Mada Dituntut 14 tahun

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Juga terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Kami laporkan dulu ke pimpinan,” ujar Jaksa Hoplen Sinaga usai persidangan.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, pada tahun 2010-2012, terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi, sebagai Account Officer PT Bank Syariah Mandiri Cabang Gajah Mada Medan serta Khaidar Aswan selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan.

Baca Juga:‘Bola Panas’ Korupsi Mantan Kacab PT BSM Gajah Mada Medan Mengarah ke Oknum Notaris

Pemberian Kredit Bank Syariah Mandiri kantor cabang Medan Gajah Mada kepada Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan laporan pelaksanaan prosedur yang disepakati penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan terdakwa.

Antara lain, adanya penggunaan fasilitas kredit yang menyimpang. Dana seharusnya digunakan untuk anggota Kopkar, namun digunakan untuk bisnis Kopkar dan pembiayaan ke pegawai outsourcing yang dikelola oleh Kopkar.

Kemudian ditemukan karakter pengurus yang mempunyai niat tidak baik, menggunakan data pegawai palsu dan rekayasa.

Kantor cabang Bank Syariah Mandiri Medan Gajah Mada tidak melakukan verifikasi data pada saat pengajuan pembiayaan oleh Kopkar Pertamina UPMS-I Medan, serta tidak menguasai agunan berupa Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG). Dan tidak memastikan dana pencairan telah sampai ke masing-masing nasabah.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Nurhadi dan Khaidar Aswan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24.804.178.121. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles