Baca Juga :Â Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice
Namun karena tersangka MS memohon maaf dan minta berdamai serta mencabut laporannya dengan isak tangis, akhirnya Sariono alias Mbah Paing menerima keinginan anaknya pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
“Kemudian pihak Polsek Medang Deras menanyakan kembali kepada tersangka dan tersangka mengaku benar-benar insaf dan berjanji tidak marah-marah lagi kepada orang tuanya, kemudian dilakukan Restorative Justice. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaiannya,” terang Abdi. (ebson/hm24)