16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kasus Pembakaran Rumah di Medang Deras Diselesaikan Lewat RJ

Baca Juga : Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

Namun karena tersangka MS memohon maaf dan minta berdamai serta mencabut laporannya dengan isak tangis, akhirnya Sariono alias Mbah Paing menerima keinginan anaknya pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

“Kemudian pihak Polsek Medang Deras menanyakan kembali kepada tersangka dan tersangka mengaku benar-benar insaf dan berjanji tidak marah-marah lagi kepada orang tuanya, kemudian dilakukan Restorative Justice. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaiannya,” terang Abdi. (ebson/hm24)

Related Articles

Latest Articles