8.9 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan satu perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat lewat restorative justice (RJ) atau atau pendekatan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan perkara ini setelah sebelumnya dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh Kepala Kejatisu (Kajatisu) dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Satu perkara dari Kejari Langkat yang disetujui oleh JAM Pidum pada Selasa (29/8/2023) dihentikan penuntutannya lewat RJ adalah dengan nama tersangka Japar (53 tahun) yang melakukan tindak pidana pencurian berondolan sawit milik PTPN II Kebun Batang Serangan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Mistar lewat seluler, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar dan JPU Kompak Pikir-pikir

Tersangka, kata Yos, melanggar Pasal 111 subsider Pasal 107 huruf d Undang-Undang (UU) RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP.

“Perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Artinya, antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam,” katanya.

Persetujuan JAM Pidum itu juga berarti membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan seperti semula.

“Penghentian penuntutan dengan RJ ini lebih kepada esensinya, yakni mengapa seseorang itu melakukan tindak pidana. Kemudian, pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban,” sambungnya.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Beli Motor Listrik Pakai Satu NIK dengan Subsidi Rp7 Juta

Dikatakan Yos, dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses ini, sebut Yos, sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Lanjut Yos, dengan penghentian penuntutan kasus ini, rentang Januari–Agustus 2023, Kejatisu telah menghentikan penuntutan perkara melalui RJ sebanyak 88 perkara. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles