23.3 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Kasus Korupsi PPDB, Nasib Mantan Kepala MAN 3 Medan Akan Ditentukan 8 Juli

Medan, MISTAR.ID

Nasib mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis akan ditentukan terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022-2023, Senin (8/7/24) mendatang.

Hal itu dikarenakan seluruh rangkaian persidangan telah dilalui mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan para saksi, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pleidoi) hingga replik dan duplik.

Tak hanya Nurkholidah, nasib Parsaulian Siregar selaku rekanan juga akan ditentukan pada hari yang sama. Pada hari itu, keduanya akan ditentukan bersalah atau tidak melakukan korupsi oleh Majelis Hakim.

Baca juga : Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan-Rekanan Dituntut 5 Tahun

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Oloan Silalahi dijadwalkan akan membacakan putusan tersebut dalam 2 pekan mendatang.

“(Sidang pembacaan) putusan tanggal 8 Juli 2024,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi mistar melalui pesan singkat, Selasa (25/6/24).

Fauzan mengatakan agenda persidangan terakhir kali pembacaan jawaban (replik) atas pleidoi para terdakwa yang digelar pada Senin (24/6/24).

Related Articles

Latest Articles