Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri, Polda Sumut Tunggu Hasil Perhitungan BPKP


Kantor Bank Mandiri. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim penyidik Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuntungan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi kredit fiktif Bank Mandiri.
“Belum ada penetapan tersangka, kita masih menunggu proses perhitungan Auditor BPKP,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada Mistar, Jumat (25/4/2025).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk di tahap penyidikan dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah naik di tahap penyidikan, sedang pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ferry, Senin (7/4/2025).
Kasus ini bermula saat PT BPSAT dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 karena gagal membayar utang.
Salah satu kreditur PT BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan telah melakukan lelang pabrik pada 12 Februari 2024 dan menghasilkan Rp10 miliar. Meskipun BPSAT sudah dinyatakan pailit, Bank Mandiri tetap melaksanakan pelelangan dengan pemenang lelang bernama Paidi Lukman.
Paidi kemudian menjual aset tersebut kepada pihak ketiga seharga Rp17 miliar hanya dua bulan setelah membeli lelang.
PT BPSAT kini mempertanyakan proses tersebut, peran Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT. (matius/hm20)