24.6 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp24 Miliar, Kadinkes Sumut Terancam Hukuman Mati

Yos menguraikan yang dimaksud alasan yang dijadikan pemberatan pidana bagi pelaku Tipikor salah satu di antaranya, yakni dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.

“Yaitu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan Tipikor,” sebutnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak senilai Rp39.978.000.000 (Rp39,9 miliar).

Baca juga : Diduga Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadinkes Sumut Ditahan

Kadinkes Sumut, AMH diduga dalam menandatangani penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak disusun sesuai dengan ketentuan.

Sehingga, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Kemudian, dalam pelaksanaan RAB tersebut diduga diberikan kepada RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

Selain mark up, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut juga diduga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perkara LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara merugi sebesar Rp24.007.295.676,80 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit forensik. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles