Kasasi Ditolak, Pemesan Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi Tetap Dihukum Mati
Terdakwa Yogi Saputra Dewa dan terdakwa Syahril bin Syamsudin (bawah) pemesan sabu dan butir pil ekstasi saat menjalani sidang secara daring. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Yogi Saputra Dewa yang merupakan seorang pemesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir pil ekstasi.
Warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga dengan segala pertimbangan, Hakim MA dalam putusan kasasinya tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Yogi berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terdakwa Yogi Saputra Dewa tersebut," tegas Hakim Kasasi Tunggal, Desnayati, dalam putusan kasasi nomor 2215 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Mistar, Minggu (19/1/25).
Diketahui, dalam kasus ini, Yogi dan terdakwa Syahril bin Syamsudin (berkas terpisah) bekerja sama dengan dua oknum TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan.
Dalam putusannya, Dilmil I-02 Medan menjatuhkan hukuman terhadap Yalpin dan Rian dengan pidana penjara seumur hidup serta pencopotan atau pemecatan sebagai anggota TNI.
Kasus ini sendiri bermula pada Senin (5/12/22) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, petugas kepolisian yang tergabung dalam tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapatkan informasi mengenai akan adanya penyelundupan sabu dan ekstasi.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat dua orang yang dicurigai, yaitu Yalpin dan Rian masuk ke dalam tempat cucian mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Lantaran curiga, petugas selanjutnya memberhentikan mobil Toyota Fortuner yang dinaiki Yalpin dan Rian. Saat dihentikan, petugas langsung menangkap keduanya karena ditemukan barang bukti (barbuk) 75.000 gram (75 kg) sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Setelah keduanya ditangkap, kemudian petugas pun melakukan pengembangan dan ketika diinterogasi, Yalpin mengaku orang yang menyuruhnya untuk menjemput barang haram itu yakni Zack (DPO). Zack menyuruh mereka untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Yogi dan Syahril.
Mendengar hal itu, selanjutnya petugas pun menyusun strategi dengan melakukan control delivery dan akhirnya berhasil menangkap Yogi dan Syahril di depan Lobby Hermes Palace Hotel Medan pada hari yang sama. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Lukai Korban, Perampok Satroni Rumah Warga di Pematangsiantar