Sunday, April 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hukuman Mantan Anggota DPRD Sumut Diperberat jadi Delapan Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 9 April 2025 14.13
hukuman_mantan_anggota_dprd_sumut_diperberat_jadi_delapan_tahun_penjara

Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis hukuman mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan 59 tahun, menjadi delapan tahun penjara.

Jubel diyakini bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,9 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Jubel juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

Politisi Partai NasDem itu juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar oleh PT Medan.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Krosbin.

Hakim tinggi melanjutkan, apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda lainnya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Krosbin.

Hakim tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jubel dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Jubel tetap ditahan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jubel tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan, serta UP senilai Rp4,9 miliar.

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Jubel dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Jubel diyakini terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES