Friday, April 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hakim Cuti, Sidang Putusan Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Februari 2024 20.39
hakim_cuti_sidang_putusan_dua_terdakwa_perdagangan_orang_utan_ditunda

hakim cuti sidang putusan dua terdakwa perdagangan orang utan ditunda

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa perdagangan orang utan, yaitu Reza Heryadi alias Ica (34) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37), Selasa (13/2/24) ditunda.

Penundaan tersebut dikarenakan Majelis Hakim cuti. Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ditunda ke Selasa depan (20/2/24), karena Hakim cuti,” katanya.

Baca juga : Dua Terdakwa Perdagangan Orang Utan Dituntut Hukuman Berbeda

Diketahui, sebelumnya JPU telah menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman yang berbeda. Terdakwa Reza Heryadi alias Ica dituntut dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Ramadhani dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

REPORTER: