Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Marombun Barat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang dilapor LSM Komunitas Pemburu Korupsi (KPK) RI ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Dalam suratnya bernomor 1060/DPP/LSM KPK/RI/XII/2024 yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang, anggota LSM KPK RI, Apel Sinaga menyebutkan ada lima poin dugaan penyelewengan yang dilaporkan.
Pertama pengadaan spanduk informasi grafik APBDes Tahun 2024 yang tidak terpasang. Padahal dananya telah dianggarkan pihak desa.
Baca juga:Dinas PMD Deli Serdang Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa Marombun Barat
Kedua, pengadaan 12 ekor kambing jenis etawa (kambing susu) beserta kandangnya Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan pagu Rp69 juta tidak dibagikan kepada warga desa.
Ketiga dana ketahanan pangan (Ketapang) Tahun 2023 sebesar Rp25 juta untuk pengadaan ternak bibit ayam tidak direalisasikan.
Keempat, dana bantuan hari besar keagamaan TA 2023 sebesar Rp16 juta dan yang disalurkan kepada warga hanya Rp1,5 juta.
Baca juga:Anggaran Dana Desa Dapat Digunakan untuk Ketahanan Pangan
Kelima, bantuan untuk warga miskin yang ingin berobat ke rumah sakit sebesar Rp9 juta tidak direalisasikan.
“Total dugaan penyelewengannya mencapai Rp117.5 juta,” ujar Apel pada Senin (6/1/25).
Disebutkannya, laporan pengaduannya tertanggal 30 Desember 2024. Berdasarkan adanya laporan ini, Apel berharap polisi segera mengusutnya sehingga ada efek jera kepada oknum kades yang melakukan dugaan penyelewengan. (sembiring/hm17)