Medan, MISTAR.ID
Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, divonis penjara seumur hidup.
Napi yang mengendalikan kedua kurir tersebut, yaitu Sayed Abdillah. Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan Yosua dan Dennis terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorus dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Frans di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/24).
Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang bisa menyebabkan lumpuhnya generasi muda. Sedangkan keadaan yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Baca Juga :Â Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Banten Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Putusan hakim conform atau senada dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu Adlin (dalam lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan. Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka sepekat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabu, apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian, pada Selasa (30/1/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga.
Yosua mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu. Setibanya di Sibolga, mereka langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua. Selanjutnya, pada Kamis (1/2/24), Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.