21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dua Kurir 6 Kg Sabu Asal Langsa Dihukum Jadi 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 6 kg asal Kota Langsa menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kedua kurir sabu tersebut, yaitu terdakwa TM. Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet.

Dalam amar putusan banding Nomor 1843/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Hakim PT Medan menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga : Dua Kurir 298 Gram Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara di PN Medan

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan, Rabu (24/1/24).

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Related Articles

Latest Articles