Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ditahan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jejak Harta Kekayaan Zumri Sulthony

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 14.50
ditahan_kasus_dugaan_korupsi_ini_jejak_harta_kekayaan_zumri_sulthony

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Zumri Sulthony yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (11/3/2025) kemarin.

Ia ditahan atas dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 lalu yang tidak selesai tepat waktu dan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Lantas seperti apa jejak harta kekayaan Zumri? Mistar merangkum data harta kekayaan yang dilaporkan Zumri sejak tahun 2021 hingga 2024 lalu.

Dilihat pada, Rabu (12/3/2025) dari laman resmi E-Lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2021 Zumri memiliki nilai kekayaan sebesar Rp1.571.176.732 dikurangi hutang sebesar Rp298.837.425 dan total harta kekayaan sebesar Rp1.272.339.307.

Kemudian pada tahun 2022 Zumri memiliki nilai kekayaan sebesar Rp1.641.124.449 dikurangi hutang sebesar Rp206.341.443 dan total harta kekayaan sebesar Rp1.434.783.006.

Pada tahun 2023 Dosen Akademi Pariwisata Medan itu pun memiliki nilai kekayaan sebesar Rp1.385.067.486 dikurangi hutang sebesar Rp128.963.401 dan total harta kekayaan sebesar Rp1.256.104.085.

Lalu yang terbaru untuk tahun 2024 Zumri memiliki nilai kekayaan sebesar Rp1.079.873.071 dikurangi hutang sebesar Rp51.585.361 dan total harta kekayaan sebesar Rp1.028.287.710.

Diketahui Zumri sudah menjabat sebagai Kadisbudpar Provinsi Sumut sejak Agustus 2021 di zaman Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kini Ia harus ditahan atas dugaan korupsi proyek tersebut dengan nilai Rp817 juta.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Pj Sekdaprovsu Effendy Pohan pun menanggapi terkait penahanan Zumri. Ia mengatakan langkah hukum dari Kejatisu harus dihormati terlebih dahulu untuk saat ini. (iqbal/hm25)

REPORTER: